Logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth element (REE) bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). LTJ tak lagi sebagai radio aktif, namun masuk ke dalam golongan mineral logam yang dapat diusahakan
ementerian Perindustrian (Kemperin) bertekad untuk mempercepat program substitusi impor yang ditargetkan mencapai 35% pada akhir tahun 2022. Salah satu contohnya diwujudkan melalui pengembangan investasi industri gula untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku gula, terutama bagi industri
Pengembangan logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth element (REE) bakal memasuki fase baru. Nantinya, LTJ bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
karakteristik LTJ di Indonesia cukup berbeda. Sebab, keberadaan LTJ di Indonesia tidak langsung ditambang, melainkan hasil dari produk ikutan atau produk samping dari suatu komoditas tambang mineral.
-Usai melakukan groundbreaking pembangunan smelter di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah pada 28 Oktober 2020, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) bersama Meiwa Corporation telah menyepakati untuk melakukan studi kelayakan mengenai pembangunan smelter di Indonesia
Emiten pertambangan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan asal Jepang Meiwa Corporation.