Tren kenaikan harga emas hingga akhir tahun ini seiring perlambatan pemulihan ekonomi global akan berdampak positif terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam
Persoalan harga jual bijih nikel masih berlangsung. Pemerintah telah menerbitkan aturan tata niaga nikel di dalam negeri yang disebut harga patokan mineral atau HPM. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun larangan ekspor sudah berlaku. Pemerintah lalu membentuk satuan tugas untuk mengawasi tata niaga produsen dan pembeli bijih nikel pada 20 Juli 2020
PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan tren kinerja yang positif selama kuartal II-2020 meskipun dunia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang turut berpengaruh pada harga komoditas tambang
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta Perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) untuk memperkuat performa perusahaannya, mengingat PT Aneka Tambang termasuk salah satu BUMN yang terkena dampak keras pandemi Covid-19
Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tiga aturan turunan itu adalah, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang. Berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil pun merespon aturan turunan yang dibuat terkesan terburu-buru di tengah derasnya kritikan terhadap UU Minerba yang ketok palu Mei 2020 itu
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespon isi surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, di mana salah satu poin yang disampaikan adalah mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power
Bukan lagi mengucapkan “Selamat Datang,” karena kapitalis asing sudah lama hadir menguasai kekayaan alam Indonesia. Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mereka kini sedang mempersiapkan “selametan” pesta besar. Masuk ke tanah air makin merajalela
Pemerintah berencana membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan penggunaan listrik mandiri (captive power) karena adanya kelebihan pasokan listrik dari PT PLN (Persero)