Transaksi bijih nikel wajib mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April itu mulai terhitung 30 hari sejak diundangkan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan bursa saham Asia lainnya menguat pagi ini seiring dengan membaiknya sentimen akibat bangkitnya harga minyak mentah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut memang tidak dibuat khusus, namun terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020
Kalangan pengusaha tambang mineral dan batu bara menyebutkan perubahan nilai kompensasi dan data informasi (KDI) tak serta merta dapat menarik minat untuk melakukan eksplorasi
Tahun ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) masih berfokus untuk melanjutkan dan menyelesaikan proyek-proyek hilirisasi. Oleh karena itu, emiten pelat merah ini akan menggunakan belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk kegiatan tersebut
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia telah merevisi peraturan tentang penetapan harga mineral, termasuk menetapkan harga dasar bijih nikel