Kekhawatiran akan terpuruknya ekonomi di saat wabah corona ini dirasakan oleh semua negara yang terdampak. Dunia usaha sedang terancam berhenti sampai wabah ini selesai
Pemerintah diminta melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miineral dan Batu Bara (Minerba) secara optimal karena tidak ada urgensi untuk merevisi UU tersebut saat ini. Justru tingginya keinginan untuk merevisi UU tersebut menimbulkan pertanyaan untuk siapa UU tersebut direvisi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan setiap dokumen analisi dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Untuk tahun 2020 sudah sekitar 8 dokumen Amdal yang diterbitkan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan setiap dokumen analisi dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Untuk tahun 2020 sudah sekitar 8 dokumen Amdal yang diterbitkan
Di tengah pandemi corona, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali dilakukan oleh DPR RI. Di sektor tambang mineral dan batubara (minerba), beleid yang mengubah ketentuan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ini memungkinkan adanya sejumlah insentif yang menguntungkan bagi para pelaku usaha minerba.
Proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk terpaksa molor dari rencana sebelumnya. Vale dan MIND ID, akhirnya sepakat untuk melakukan perpanjangan deadline penandatanganan perjanjian definitif sampai dengan Mei 2020. Hal ini merupakan dampak dari kondisi ekonomi global yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya dikabarkan jika PT Vale Indonesia hendak melakukan divestasi sebesar 20 persen ke MIND ID. Nantinya, hasil dari proses divestasi itu akan dialokasikan untuk proyek pembangunan pabrik PT Vale Indonesia
Kepala Unit Metalurgi ( Unmet ) Muntok, Wiyono menegaskan, para pekerja PT. WIKA yang akan mengerjakan proyek smelter di Bangka Barat menjalani karantina selama 14 hari di Mess Timah Unmet.