Menghadapi rencana pemerintah menghentikan ekspor mineral mentah, satu hal yang pasti terjadi adalah akan adanya penutupan pada sebagian tambang yang sekarang sedang beroperasi. Baik itu penutupan selamanya, maupun penghentian sementara hingga batas waktu yang tidak diketahui. Ini adalah argumen yang paling umum, tapi sebenarnya merupakan realitas yang tidak terlalu mengejutkan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel (ore) sesuai dengan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut dia, kebijakan itu dapat memberikan nilai tambah terhadap industri nikel di Indonesia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia sudah final melakukan larangan ekspor bijih nikel. Larangan berlaku efektif awal Januari 2020
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) atas pelarangan ekspor nikel di lembaga perdagangan dunia (WTO). Terbaru Indonesia bersiap melakukan pertemuan konsultasi untuk membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia dengan UE
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku telah mendapat informasi adanya indikasi yang kurang sehat terkait persaingan bisnis di sektor pertambangan Timah. Terutama dengan banyaknya smelter yang berhenti beroperasi. Sebaliknya, di sisi lain ada beberapa smelter yang masih beroperasi sebagai mitra BUMN PT Timah
PT Vale Indonesia Tbk memperoleh penghargaan PROPER Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Indonesia merapatkan barisan menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)