Pemerintah mengubah jenis dan tarif iuran produksi atau royalti tambang, khususnya untuk komoditas mineral. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pemerintah telah mengubah jenis dan tarif iuran produksi atau royalti tambang, khususnya untuk komoditas mineral. Peraturan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat dimaklumi karena terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan menyangkut perubahan status kontrak, luas wilayah, penerimaan negara, dampak sosial dan lingkungan, hilirisasi, divestasi saham, dan lain‐lain. Namun, perubahan berbagai ketentuan dalam UU Minerba tersebut tetap harus konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah harus terus mendorong sektor swasta untuk melakukan kegiatan perusahaan secara lebih baik dan melampaui standar aturan yang ada (beyond compliance) dalam menanggulangi perubahan iklim
Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Mengatur soal tarif royalti nikel yang naik menjadi 10%
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematok target untuk bisa merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) paling lambat pada Agustus 2020
Pemerintah menargetkan 144 proyek strategis nasional (PSN) rampung pada kuartal IV 2020. Saat ini, dari 223 PSN, baru 88 PSN yang rampung dengan nilai investasi Rp421,1 triliun