Anggota Ombudsman Republik Indonesia, La Ode Ida mengatakan akan menyampaikan surat teguran ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait larangan ekspor bijih nikel
Tata niaga di industri nikel harus segera dibenahi pemerintah menyusul kebijakan pelarangan ekspor nikel per Oktober, 2019. Kebijakan pelarangan ekspor nikel adalah kebijakan visioner untuk membangun industri pertambangan kita agar meninggalkan pola pembangunan ekstraktif (hanya gali) menuju pembangunan berbasis nilai tambah dengan cara membangun pabrik pembangun smelter
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pelarangan ekspor nikel ditetapkan per 1 Januari 2020, untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik. Pelarangan ini termasuk untuk kadar rendah di bawah 1,7 persen yang sebelumnya boleh diekspor.
Pemerintah tengah melakukan finalisasi pembangunan fasilitas pengolahan limbah nikel maupun limbah lithium baterai. Proses finalisasi ditargetkan rampung akhir tahun in
Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimis permasalahan defisit neraca perdagangan dan defisit neraca berjalan akan selesai dalam 3 tahun, jika program hilirisasi mineral khususnya nikel berjalan
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai, kebijakan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau ore di awal tahun 2020 dapat mematikan pengusaha lokal yang ada, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra)
PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) merupakan salah satu dari sembilan perusahaan tambang lokal di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diizinkan kembali ekspor bijih nikel kadar rendah usai evaluasi yang dilakukan Kementrian ESDM
Harga saham dan kinerja fundamental perusahaan tambang di Bursa Efek Indonesia mayoritas tertekan selama tahun berjalan. Perlambatan ekonomi global menjadi salah satu katalis yang membuat harga saham tambang jatuh dan menjadi "relatif murah"