Sejak akhir Oktober lalu, pemerintah melakukan evaluasi soal ekspor bijih nikel yang diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya untuk sementara, 11 perusahaan dievaluasi, 9 di antaranya dinyatakan bisa kembali melakukan ekspor
Wasekjen Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI periode 2018-2020, Riyanda Barmawi menilai kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel tidak mengikuti aturan main yang ada sehingga menuai kontrover
Jika pemerintah tidak kunjung membuat Harga Patokan Mineral (HPM) penambang nikel mengamcam akan melakukan boikot kepada sejumlah smelter. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pemboikotan akan dimulai dari enam bulan ke depan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (7/11/2019). Dalam rapat kerja itu sempat disinggung perihal pelarangan ekspor nikel yang rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2020
Kapal tongkang pengangkut biji nikel milik PT Antam, patah dan bocor di perairan Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 6 November 2019
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut larangan sementara ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah berdampak pada ketidakpastian hukum. Kerugian material pengusaha (Demmurage tongkang dan vessel sekitar Rp. 300 juta per hari
Pemerintah hingga saat ini masih belum mencabut larangan sementara ekspor bijih nikel. Alasannya, hingga saat ini Kementerian ESDM masih menginvestigasi sejumlah perusahaan yang diduga melanggar kuota ekspor bijih nikel