Para pengusaha besi dan baja Indonesia bereaksi terhadap pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk baja nirkarat asal Tanah Air oleh Pemerintah China
Revisi Undang-undang (RUU) Minerba kembali dibahas Komisi VII DPR-RI. Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
Mulai 23 Juli 2019, Tiongkok akan mengenakan tarif anti-dumping sebesar 18,1% hingga 103,1% untuk produk baja dari empat negara. Baja Krakatau Steel Agung Samosir|Katadata Kementerian Perdagangan Tiongkok akan mengenakan bea anti-dumping untuk produk baja RI, Eropa, Jepang dan Korsel mulai besok. Ekspor baja Indonesia ke Tiongkok akan menemui hambatan
Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam implementasinya, lima kementerian terlebih dahulu akan dilakukan sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setelah lama maju-mundur dari pembahasan akhirnya DPR melalui Komisi VII kembali membahas perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja antara DPR dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat lalu (19/7). Dari hasil raker diperoleh 12 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU Minerba tersebu
Bea Cukai Cabang Kendari Sulawesi Tenggara akan menelusri izin penjualan ribuan ton material baja dari pabrik smelter PT Surya Saga Utama (SSU) di Desa Tedubara Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana
Tersendatnya ekspor timah batangan dalam beberapa bulan terakhir ini, tidak harus menjadi alasan untuk mendesak pemerintah meninjau ulang regulasi terkait syarat Competent Person Indonesia (CPI).