Kendati progres pembangunan smelter PT Freeport Indonesia secara kumulatif masih rendah, pemerintah menegaskan bahwa realisasi proyek itu sudah sesuai dengan rencana yang diajukan ke Kementerian ESDM.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberi sanksi terhadap perusahaan mineral yang tidak memenuhi target pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter). Kali ini, ada enam perusahaan yang diganjar sanksi, dimana komoditas dengan jenis nikel masih mendominasi
Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dimana aturan tersebut isinya yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mencabut rekomendasi ekspor bauksit PT Gunung Bintan Abadi (GBA) karena progres pembangunan smelternya tidak memenuhi syarat
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (P3GL) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjajaran (FTG Unpad) melakukan kegiatan survei seismik untuk mencari potensi cadangan timah di Perairan Riau
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masih menunggu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyelesaikan restrukturisasi utangnya sebelum bergabung dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berharap setelah tahun 2041 seluruh saham Freeport sudah menjadi milik Indonesia. Artinya Indonesia melalui Inalum yakni Holding Pertambangan sudah memiliki 100% saham Freeport Indonesia. Saat ini Inalum baru memiliki 51,2% saham Freeport Indonesia