Industri pengolahan dan pemurnian (smelter) berbasis nikel semakin menggeliat seiring dengan peningkatan investasi yang masukke Indonesia. Terlebih lagi, industri smelter dinilai berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional lantaran sejalan terhadap program peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah akan bertindak tegas dalam penagihan royalti perusahaan tambang. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang enggan membayar royalti, sehingga jika beroperasi mengangkut hasil tambang akan ditahan
Ratusan warga Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok nekat mengambil limbah di washray (tempat pencucian pasir timah--red) milik PT Timah Unit Metalurgi (Unmet) Muntok, Bangka Barat, Kamis (7/3/2019) pagi
PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) terus mempercepat proses pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) untuk komoditas timbal dan seng. Tim verifikasi dari independent Surveyor Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan verifikasi ke PT KPC, Selasa (5/3) di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX kembali akan menghentikan perdagangan timah murni batangan di pasar bursa. Padahal perdagangan timah murni batangan yang dihentikan sejak Oktober 2019, baru dibuka kembali pada Senin (4/3/2019)
Kalangan pelaku pasar memprediksi dominasi PT Timah Tbk (TINS) dalam memproduksi timah tak akan tersaingi perusahaan tambang mineral yang sama, apalagi tambang timah ilegal
Pengembangan industri pertambangan (smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berjalan lambat. Pembangunan bahkan belum dimulai. Padahal 2022 ditargetkan sudah beroperasi