Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) memasuki babak akhir. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan sinyal bahwa IUPK definitif PTFI bisa terbit dalam waktu dekat ini
Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia masih digodok, meski sudah memasuki penghujung 2018. Hal ini disebabkan masing-masing instansi yang menangani isi IUPK masih melakukan pembahasan
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) senilai total US juta untuk refinancing dan keperluan belanja modal.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Johnny Darmawan mengakui, saat ini terjadi gejala deindustrialisasi. Keadaan ini dipicu rendahnya daya saing industri nasional dan infrastruktur yang tidak memadai.
Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 13 smelter atau perusahaan eksportir timah batangan yang tersebar di Provinsi Bangka Belitung, dalam verifikasi administrasi dan faktual asal usul bahan baku biji timah
PT Inalum mengungkapkan sebelumnya, transaksi pembelian saham PTFI dilakukan setelah tercapainya kesepakatan empat poin negosiasi antara pemerintah dengan Freeport-McMoRan Inc (FCX) dari Amerika Serikat, yang sebelumnya menguasai saham mayoritas. Inalum juga sudah mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat utang global senilai US$ 4 miliar. Jumlah tersebut cukup untuk membeli 45,62% saham Freeport Indonesia senilai US$ 3,85 miliar
Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto meminta Sucufindo untuk konsisten dalam melakukan verifikasi smelter sesuai fakta di lapangan. Menurut dia, ini penting agar verifikasi tidak hanya sebatas berkas saja. Melainkan dari hulu sampai hilir