ADA dua korporasi tambang transnasional yang paling awal menjejakkan kaki di Bumi Pertiwi. PT Freeport Indonesia 7 April 1967 dan Inco-Vale Indonesia 25 Juli 1968. Dengan jarak waktu pendirian yang jenak berselang, kisah divestasi keduanya berbeda
Pertumbuhan pembayaran online berbasis teknologi Quick Response (QR) Code makin marak. Aplikasi pembayaran ini bisa mengisi kekurangan uang elektronik (e-money) yang mengharuskan, di antaranya, mesin electronic data capture (EDC). Bagi sebagian pelaku usaha kecil menengah (UKM), EDC ini cukup memberatkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha sekuat tenaga mengawal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha sekuat tenaga mengawal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang akan dibangun perusahaan tambang timah dan nikel di Sulawesi. PLN memperkirakan potensi kebutuhan listrik untuk smelter tersebut mencapai 3.370 MW dengan total investasi sekitar Rp105 triliun
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anak usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang bergerak di sektor pertambangan, berhasil memenangi lelang dua wilayah kerja izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yaitu Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Matarape di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
JAKARTA – Pemerintah memutuskan melakukan penawaran atau lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara terbuka setelah penawaran langsung kepada perusahaan negara, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatalkan.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan ada empat wilayah pertambangan khusus yang sebelumnya memiliki peminat atau penawar. Namun para peminat tidak dapat memenuhi syarat yang diminta pemerintah.
“Lelang itu yang jelas yang empat (WIUPK) tidak ada peminatnya, batal karena tidak ada yang memenuhi persyaratan dan sebagainya,” kata Bambang ditemui di Kementerian ESDM, Senin malam (20/8).
Menurut Bambang, salah satu syarat utama terkait kewajiban menyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI). Mungkin karena administrasinya enggak cukup. Ya nanti dilelang terbuka,” tukasnya.
Kewajiban untuk menyetor kompensasi data ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus 2018. Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek. Harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI.
Total ada enam WIUPK yang ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. Dari enam hanya empat yang memiliki peminat. Lima dari enam WIUPK yang dilelang merupakan wilayah tambang nikel bekas wilayah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Satu lainnya adalah tambang batu bara.
Bambang belum memastikan pelaksanaan lelang terbuka, paling cepat dilakukan bulan depan. Saat ini persiapan lelang terbuka masih dilakukan. “Bulan depan, semoga. Dokumen disiapkan, panitia siapa saja hingga proses tahapannya,” tandas Bambang.(RI)
Selang Pemerintah menaikkan kuota produksi dan ekspor batu bara di tahun ini sebanyak 100 juta ton, tercatat 40 perusahaan sudah mengajukan izin untuk tambah produksi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)