PT Amman Mineral Nusa Tenggara akhirnya mendapat Surat Persetujuan Ekspor/SPE dari Kementerian Perdagangan/Kemendag. Surat persetujuan ekspor milik Amman sebelumnya sudah berakhir 17 Februari 2018.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta PT Freeport Indonesia memenuhi aturan dan kewajibannya terkait kesepakatan divestasi dengan Pemerintah Indonesia. Dalam kesepatakan itu diketahui Pemerintah Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 51 persen.
Pemerintah diminta untuk mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) merealisasikan pelepasan 51 persen saham divestasi. Sebab, hingga kini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI kepada Indonesia tak kunjung terlaksana.
PT Freeport Indonesia sudah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Isinya, soal kuota ekspor yang tahun ini bertambah menjadi 1,2 Juta Ton.
GRUP Sebuku, perusahaan pertambangan batu bara dan pengolahan (smelter) bijih besi, mengklaim telah diperlakukan tidak adil atau dizalimi melalui sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan peng olahan mineral bijih besi (smelter), merealisasikan investasi sebesar Rp3 triliun untuk pengembangan smelter bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan.