Pemerintah dianggap tidak berdaya terhadap PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc yang tidak menunjukan komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelte) tembaga. Tanpa ada kemajuan pembangunan smelter, pemerintah justru terus memberikan izin ekspor konsentrat.
Capaian pembangunan fasilitas smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 2,4 persen yang dianggap melampaui target 2,3 persen pada 2017 lalu, dinilai jauh dari angka ideal.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Bahkan, dengan kuota ekspor yang lebih besar dari satu tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia hingga Juni 2018, pada Desember lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan IUPK sementara Freeport ini merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan rekomendasi ekspor tidak serta merta diberikan. Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama ialah pembangunan smelter.