Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan siap menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Asalkan, Freeport sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi perusahaan tambang pembayar royalti terbesar. Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut menyumbang PNBP terbesar di Indonesia pada tahun lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.
Sepanjang tahun 2017, harga komoditas logam industri tumbuh fantastis. Berbagai regulasi baru di sektor pertambangan yang diterapkan pemerintah China mampu mengangkat harga komoditas logam industri.
PT Freeport Indonesia meminta rekomendasi ekspor konsentrat tembaga baru kepada pemerintah, menyusul perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat tersebut berlaku menjadi 30 Juni 2018 dari sebelumnya 10 Januari 2018.
Aktivitas manufaktur Indonesia sedikit melambat pada Desember 2017, dibandingkan bulan sebelumnya. Salah satunya ditunjukkan dengan keputusan perusahaan untuk mengurangi tingkat inventori. Penurunan ekspor diperkirakan menjadi penyebabnya.
Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia memperpanjang masa perundingan terkait penyusunan detil lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini seiring dengan diterbitkannya perpanjangan kedua IUPK Freeport dengan masa berlaku hingga 30 Juni nanti. Perpanjangan pertama diberikan pada 10 Oktober 2017 kemarin yang berlaku hingga 3 bulan.