Kementerian BUMN menegaskan holding pertambangan diperkirakan mencetak pendapatan sebesar USD 25 miliar atau setara Rp 337,82 triliun pada 2025. Untuk itu, holding tengah menyatukan visi, bersinergi menciptakan efisiensi, melakukan diversifikasi produk, menghitung skala bisnis, dan meningkatkan kualitas SDM.
endahnya progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) menuai reaksi. Pasalnya, upaya pemerintah memberikan rekomendasi ekspor mineral mentah untuk menekan biaya pembangunan smelter juga dianggap gagal sejumlah kalangan.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan salah satu bentuk kerja holding tambang jangka pendek adalah saling mengisi kebutuhan antara perusahaan perusahaan tambang yang tergabung dalam holding.
Siap-siap, bagi perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor namun tidak berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) pada waktu per periode akan disetop dan dikenakan sanksi finansial.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sejak dilakukannya inbreng saham tiga perusahaan tambang BUMN yakni PT Timah, PT Aneka Tambang, dan PT Bukit Asam ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) aset Inalum bertambah Rp48 triliun.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Dirjen Minerba menyetop semua izin ekspor mineral mentah dan konsentrat dengan menarik rekomendasi yang telah diberikan kepada semua perusahaan yang melanggar kesepakatan dan menetapkan nilai denda minimal 20 % dari nilai kumulatif penjualan ekspor . Denda di bawah 20% diduga adalah praktek kongkilong.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan memberi sanksi finansial kepada PT Freeport Indonesia dan PT Smelting karena belum merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Progres pembangunan smelter kedua perusahaan saat ini diketahui masih nol persen.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan beberapa perusahaan tambang, Komisi VII mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan dokumen persyaratan rekomendasi persetujuan ekspor dan hasil evaluasi progres pembangunan smelter dalam tiga bulan pertama secara berkala.