Pelaku usaha pemurnian dan pengolahan mineral logam (Smelter) melakukan klarifikasi di hadapan wartawan terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya perusahaan smelter yang gulung tikar akibat kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter pada semester I-2017 sudah terbangun sebanyak dua smelter. Pembangunan ini diharapkan memberi efek positif bagi peningkatan nilai tambah.
Untuk pertama kalinya, 4 orang alumni SMK Karya Bakti Gresik lolos seleksi menuju Diklat Operator Smelter. Diklat ini merupakan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada tiga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang berhenti beroperasi. Penyebabnya adalah masalah ekonomi yang dialami oleh perusahaan.
Hingga semester pertama tahun ini tercatat ada empat fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral yang menjalani pengerjaan fisik, Empat smelter tersebut ditargetkan selesai pada semester kedua tahun ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan empat investasi fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bakal rampung di semester II tahun ini. Smelter tersebut rencananya mengolah pasir besi, seng, dan nikel.
T Timah Tbk berencana melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah penambangannya yang ada di Bangka Belitung. Maklum, cadangan timah jenis aluvial milik perusahaan ini diperkirakan akan habis dalam sepuluh tahun mendatang.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) berencana memulai pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang Sumsel 8 berkapasitas 2×620 megawatt (MW) pada awal 2018.