Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu mengungkapkan, tujuan utama PP 1/2017 adalah meningkatkan penerimaan negara, mendorong investasi, dan membuka lapangan pekerjaan.
Pemerintah sejak 12 Januari 2017 mencabut larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan sejak awal 2014. Alasan pemerintah, harga komoditas tambang yang jatuh di pasar global telah menyebabkan perusahaan tambang di dalam negeri kesulitan memenuhi kewajiban membangun smelter. Alasan lainnya, relaksasi dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor pertambangan.
Para pelaku industri nikel di dalam negeri mengeluhkan keputusan pemerintah merelaksasi aturan ekspor mineral. Relaksasi telah menyebabkan harga nikel anjlok sekitar 12% sejak aturan itu diterbitkan pada awal tahun ini.
Gara-gara ekspor bijih nikel diperbolehkan pemerintah, belasan perusahaan pertambangan merugi dan terancam gulung tikar. Investor yang ramai-ramai membangun smelter pada tahun 2012-2014 kini di ambang bangkrut.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara sudah melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Hanya saja perusahaan eks PT Newmont Nusa Tenggara itu belum menyerahkan rencana detail pembangunan smelter.
Nota kesepahaman akan ditandatangani PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemprov Kalimantan Utara pada 6-9 Juni mendatang di bendungan Sigura-gura, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
PT Mifsui Family Sifang (MFS) ingin membangun Smelter di Desa Harapan, kecamatan Malili, Luwu Timur. Hal tersebut terungkap dalam ekspose manajemen PT MFS di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Luwu Timur, Jumat (2/6/2017).
Hingga detik ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum menyerahkan detail proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atawa smelter kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rupanya, Amman masih menggelar pembicaraan intensif dengan PT Freeport Indonesia.