Kementerian Perindustrian mulai ikut memonitor ekspor mineral mentah untuk menjaga pasokan bahan baku industri pemurnian dalam negeri tetap tersedia. Pascarelaksasi ekspor mineral, sejumlah industri menahan investasi penambahan tungku.
Lembaga riset Reforminer Institute menilai PT Freeport Indonesia sedang meningkatkan nilai tawar atau bergaining dalam penawaran kerja sama yang diajukan PT Amman Mineral Musa Tenggara Barat.
Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral. Aturan yang merupakan revisi dari Permen No 6/2017 itu menambahkan poin pembentukan tim verifikator untuk mengawasi pembangunan smelter perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan izin lebih panjang bagi penambang yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.34/2017 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah memulai penjualan bijih nikel kadar rendah (. 1,7% Ni) ke luar negeri seiring dengan telah didapatkannya rekomendasi ekspor bijih mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian Perindustrian fokus mendorong pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional melalui penumbuhan industri baik skala besar maupun kecil dan menengah. Langkah ini perlu dukungan berbagai pihak, termasuk aparatur pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
Kepastian perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia sebaiknya diberikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan begitu pemerintah tidak melanggar konstitusi dan Freeport mendapatkan kepastian
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berisi pembukaan kembali ekspor mineral, yakni konsentrat tembaga. Keputusan yang sudah direstui Presiden Joko Widodo ini menimbulkan reaksi luas dari publik.