Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri merupakan permen yang ilegal karena diterbitkan tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) sudah menciut. Jumlahnya kini menjadi Rp 4,9 triliun.
Anggota DPR RI dari FPG Eny Maulani memastikan Freeport tidak ada pilihan kecuali membangun smelter di Gresik. Jika Freeport membangun di Papua berarti semakin tidak mungkin pembangunan smelter terlaksana.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan 20 orang sebagai Tim Verifikator pelaksana peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) kembali mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan mengenai harga listrik dari energi terbarukan. Kebijakan baru ini dinilai kontra produktif dengan pengembangan energi terbarukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait perusahaan tambang, baik perusahaan pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum menandatangani amandemen kontrak pertambangan seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jakarta Meskipun sudah menggenggam persetujuan analisis dampak lingkungan (Amdal), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) belum bisa memproduksi maupun membangun pusat pengolahan mineral mentah (smelter) emas di Blok Pani, Gorontalo.