Hari ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan melakukan penandatanganan amandemen 12 perusahaan pemegang tambang Kontrak Karya (KK). Amandemen dilakukan, lantaran beberapa klausul KK lama tak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan, hari ini, Rabu (12/4), menandatangani 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara, terdiri dari 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri hanya ditujukan bagi pemegang Kontrak Karya, yaitu PT Freeport Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfasilitasi hilirisasi PT Freeport Indonesia dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 28/2017, yang merupakan revisi dari Peraturan No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, revisi Peraturan Menteri yang dilakukan terkait dengan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penegasan pembangunan smelter.
PT PLN (Persero) akan mengoptimalkan potensi sumber daya batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang. Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 PLTU mulut tambang akan dibangun di 15 lokasi.
Saat ini, Haris menjelaskan, Kemenperin membahas pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), yang akan difokuskan untuk membantu pendanaan hilirisasi industri.