PT Freeport Indonesia nampaknya masih belum mau mengekspor konsentrat. Padahal perusahaan tambang ini sudah mengangguk setuju berubah status sementara dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ijin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia kini hanya bersifat sementara. Adapun izin ekspor sementara diberlakukan di mana setiap enam bulan sekali pihaknya akan me-review, “Demikian ditegaskan Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4).
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) membutuhkan dana sekitar Rp3,5 triliun untuk ekspansi smelter di Pomala, Sulawesi Tenggara.”Kapasitas smelter nikel yang sedang dibangun mencapai 13.500 ton per tahun dan uang hasil ekspor bisa dipakai untuk menambah kapasitas hingga dua kali lipat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) “sementara” bagi PT Freeport Indonesia. Penerbitan IUPK sementara ini guna memenuhi perusahaan asal Amerika Serikat untuk bisa ekspor konsentrat selama 8 bulan ke depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia kembali mengajukan permohonan kuota ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya tingkat produksi Freeport saat ini berkurang hampir separuhnya.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), badan usaha milik negara di sektor pertambangan mendapatkan rekomendasi ekspor mineral nikel kadar rendah dan bauksit sebesar 3,55 juta ton untuk periode satu tahun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rencana eksplorasi pengembangan Blok Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara bakal terhambat aturan yang pemerintah bikin. Yakni soal batasan wilayah eksplorasi yang dipangkas menjadi 25.000 hektare (ha), bila perusahaan tersebut sepakat berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hingga saat ini, PT Freeport Indonesia belum juga merealisasikan komitmennnya untuk membangun fasilitas pemurnian mineral mentah (smelter). Padahal, padar pemegang Kontrak Karya seperti PT Vale ( ex Inco ) dan PT Amman Mineral Sumbawa (ex Newmont ) bersikap patuh mengikuti kewajiban dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009.