Komitmen pihak swasta di sektor pertambangan kian konkret setelah PT Amman Mineral Nusa Tenggara siap menginvestasikan dana senilai US miliar untuk pengembangan tambang dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter tembaga.
Ketidakkonsistenan pemerintah melaksanakan peraturan menjadi penyebab ketidaktaatan hukum para pengusaha nasional dan asing di Indonesia. Alhasil, kemakmuran rakyat sesuai amanat dari Pasal 33 UUD 1945 sulit terjadi.
Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Po) Anton Wahono mengungkapkan akan mengumpulkan pihak perusahaan smelter (peleburan bijih timah) yang ada di Bangka Belitung.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, dari 34 perusahaan pemegang kontrak karya, tinggal 24 perusahaan yang belum menyepakati dua dari enam poin dalam amandemen kontrak.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero mencari investor pembangunan PLTU 2 x 350 MW dalam rangka pengembangan smelter aluminium di Kuala Tanjung, Provinsi Sumatera Utara.
Penyelesaian Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Tampaknya, Komisi VII DPR RI tidak menyanggupi menyelesaikan Revisi UU Minerba itu dan berencana akan menyerahkan penyelesaiannya menjadi inisiatif pemerintah.
Peraturan relaksasi ekspor mineral dari Indonesia membuka peluang lebar bagi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Dengan adanya relaksasi ekspor, ANTM dapat mengekspor kurang lebih 1,7 juta ton bijih nikel yang merupakan 70% dari kapasitas pabrik feronickel di Halmahera Timur (diperkirakan selesai 2019).