Kementerian Perindustrian menyatakan, sektor tambang dan hasil produk tambang harus dapat memberikan nilai tambah, serta bermanfaat sebesar-besarnya untuk negara. Di antaranya, penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan investasi yang berimbas kepada pendapatan negara.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kewajiban membangun hilirisasi dalam bentuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak akan membuat perusahaan tambang mineral dan batu bara bangkrut.
Pemerintah menyatakan kebijakan hilirisasi, yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) untuk Kontrak Karya yang sudah beroperasi, sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Kementerian ESDM menegaskan, perusahaan pertambangangan pemegang Kontrak Karya (KK) tidak diwajibkan mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Semua pemegang KK, termasuk PT Freeport Indonesia, berhak tetap memegang KK. Tidak ada paksaan untuk berubah menjadi IUPK.
Para pendiri bangsa menginginkan kekayaan alam dikuasai dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, cita-cita ini tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Tapi realitanya, Indonesia masih membutuhkan kehadiran asing di sektor pertambangan. Modal, teknologi, dan pengelolaan wilayah-wilayah pertambangan yang dikuasai korporasi asing.
Pasar tembaga global diprediksi mengalami defisit untuk pertama kalinya dalam 6 tahun terakhir pada 2017. Oleh karena itu, harga komoditas ini diproyeksi meningkat dalam jangka panjang.
Pasar tembaga global diprediksi mengalami defisit untuk pertama kalinya dalam 6 tahun terakhir pada 2017. Oleh karena itu, harga komoditas ini diproyeksi meningkat dalam jangka panjang.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) klaim menjadi perusahaan yang mampu memproduksi feronikel berbiaya rendah di dunia dengan capaian biaya tunai unaudited sebesar US$ 3,39 per pon padaa 2016.