President and CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson secara tegas berencana untuk membawa kasus ini hingga ke tahap arbitrase. Akar masalahnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). PT Freeport Indonesia sebagai salah satu pemegang KK menolak secara tegas perubahan status kontrak ini.
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo, mengatakan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap buruh PT Smelting Gresik harusnya diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Smelter tersebut memiliki kapasitas satu juta ton konsentrat tembaga. Ditargetkan pembangunan smelter itu paling lambat 2022.
Anggota Komisi VII DPR RI Harry Purnomo mengingatkan Pemerintah agar berdialog dengan DPR RI guna mencari solusi dalam menyikapi persoalan perusahaan pertambangan PT Freeport karena menyangkut kepentingan nasional.
Peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri mampu memberikan manfaat dan partisipasi masyarakat.
Peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri (hilirisasi) akan menumbuhkan daya saing perekonomian Indonesia di dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 19 Januari 2017 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 240 K/06/MEM/2017 tentang Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017.
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih bernegosiasi soal perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila dalam 6 bulan tidak menemui kesepakatan, maka Freeport akan membawa kasus ini ke Arbitrase Internasional.