Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT tak berlaku lagi, status pengusahaan pertambangannya berubah menjadi IUPK.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif baru bea keluar (BK) ekspor mineral dan barang tambang. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru pengganti PMK Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini.
PT Freeport Indonesia (PTFI) akan kembali beroperasi pada awal Maret mendatang, meski belum mengantongi izin ekspor konsentrat. Namun, salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini hanya memproduksi konsentrat sekitar 40% dari kapasitas normal. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan PT Smelting, perusahaan smelter yang sebagian sahamnya dimiliki PTFI.
Pemerintah saat ini terus mendorong kegiatan hilirisasi terutama di sektor pertambangan. Hal ini sejalan dengan UU Minerba no.4 tahun 2009 mengenai pengolahan bahan tambang mineral di dalam negeri melalui pembangunan pabrik pemurnian (smelter).
Pemerintah mengaku tak tahu menahu mengenai potensi emas PT Freeport Indonesia. Hal ini disinyalir karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan (smelter).
Inilah karpet merah bagi FreeportMcMoran dari Indonesia. Lewat Peraturan Menteri ESDM No.15/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, pemerintah memberi kelonggaran bagi Freeport.
Anggota Komisi VII DPR, Falah Amru menyoalkan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor konsentrat mentah sejak 12 Januari 2014 lalu. Menurutnya, meski setelah itu, diberikan kelonggaran ekspor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Antara lain, membangun smelter, membayar bea keluar dan lain sebagainya.
Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (FI) dan perusahaan privatisasi serta kontraknya bergerak dari Lapangan Timika Indah menuju Kantor Bupati Mimika di Kampung Karang Senang-SP3 Timika, Papua, Jumat (17/2/2017).