Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Para pengusaha mineral bauksit dan nikel menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera membuat petunjuk teknis atas ekspor mineral. Ini agar produsen tambang mineral bisa menentukan kuota ekspor.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis peraturan mengenai penyesuaian bea keluar bagi ekspor mineral setelah pemerintah kembali melakukan pelonggaran ekspor hingga lima tahun mendatang. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 yang ditandatangani Sri Mulyani tanggal 9 Februari 2017 silam.
Mengacu pada Undang- Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2009 dan baru diberlakukan tahun 2014, perusahaan tambang sejatinya dilarang mengekspor konsentrat. Namun, mereka boleh mengekspor dengan catatan membangun pabrik pengolahan bijih mineral dan konsentrat (smelter).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan menegaskan status usaha PT Freeport Indonesia, dan mengklaim kondisi operasional perusahaan masih berjalan dengan baik meski tidak melakukan ekspor selama sebulan terakhir.
Rencana gugatan terhadap dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal Januari lalu, yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi rupanya masih jalan di tempat menunggu hasil penyelidikan dari Ombudsman.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan kenaikan tarif bea keluar dilakukan untuk kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang pengembangannya belum optimal.
Sejumlah pengusaha smelter kecewa dengan kebijakan yang membuka kembali keran ekspor nikel dan bauksit. Aturan tersebut memberikan dampak negatif terhadap komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan meningkatkan nilai tambah pertambangan sesuai amanat konstitusi.