Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar bagi pengusaha tambang mineral dan batubara (minerba).
Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengganti status izin usaha PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, pemerintah tidak jadi memberikan status IUPK sementara seperti yang diawacanakan sebelumnya.
Keputusan pemerintah untuk memperpanjang pelonggaran ekspor mineral cukup mengernyitkan dahi. Tak ayal, seluruh perhatian langsung tertuju ke Gunung Grasberg di Papua, tempat di mana perusahaan tambang Amerika Serikat bernama PT Freeport Indonesia beroperasi selama 40 tahun lebih.
Pemerintah memutuskan ada sedikit perubahan lapisan tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, pemerintah memutuskan ada 4 lapis tarif yang mengacu pada sejauh mana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter bisa dilakukan.
Kebijakan terbaru di sektor mineral logam yang salah satunya terkait kebijakan membuka kembali keran ekspor bagi nikel kadar rendah dan bauksit untuk lima tahun mendatang, dipercaya dapat menjawab kebutuhan industri mineral dan batubara (Minerba) saat ini.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku telah menerima banyaknya keluhan dari beberapa investor terkait keputusan pemerintah yang mengizinkan kembali ekspor mineral mentah tahun ini.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan 12 Perusahaan Tambang yang salah satunya PT Freeport Indonesia berlangsung panas. Saat RDPU memasuki sesi akhir, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim marah ke Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo.