Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mukhtar Tompo mengklaim dimarahi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim, usai rapat kerja di Komisi VII. Saat rapat, Mukhtar menyarankan PT. Freeport konsisten dalam menjawab pertanyaan soal pembangunan smelter.
Manajemen PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. mendatangi kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pertemuan membahas rencana proyek hilirisasi tambang mineral perusahaan.
Negosiasi panjang PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam dengan PT Smelting Gresik dan PT Freeport Indonesia, akhirnya membuahkan hasil. Rabu (8/1) kemarin, ketiga perusahaan itu meneken kerjasama suplai anode slime untuk kebutuhan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kebijakan terbaru di sektor mineral logam masih menjadi bahan diskusi yang ramai. Salah satunya terkait kebijakan membuka kembali keran ekspor bagi nikel kadar rendah dan bauksit untuk lima tahun mendatang. Bahkan, ada sebagian kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam industri mineral dan batubara.
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono mengklaim bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 atas perubahan PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melanggar peraturan perundangan undangan sebelumnya yaitu UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketentuan fiskal menjadi salah satu pembahasan dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status itu agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali melakukan ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa syarat bagi perusahaan untuk memperoleh izin ekspor mineral mentah dan olahan (konsentrat) sangat ketat. Saking ketatnya, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapatkankan izin ekspor mineral mentah dan olahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sampai saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengajukan rekomendasi ekspor ore setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 pertengahan Januari lalu.