PT Freeport Indonesia hingga kini dilarang untuk melakukan ekspor konsentrat tambang sejak 12 Januari 2017. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan pertambangan yang akan melaksanakan kegiatan ekspor mineral mentah masih terganjal beberapa syarat. Sehingga, sampai saat ini, belum ada perusahaan tambang yang mengajukan rekomendasi ekspor kepada Kementerian ESDM.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar menyatakan kebijakan pemerintah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus berstatus Sementara (IUPK-S) merupakan tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum.
PT Bahana Securities memprediksikan kinerja sejumlah emiten pertambangan akan terdongkrak oleh aturan baru dari pemerintah. Awal tahun ini, Presiden Joko Widodo mengambil langkah yang cukup mengejutkan pasar dengan merelaksasi aturan ekspor mineral.
Di tengah-tengah sentimen positif yang sedang membayangi harga komoditas dan mineral secara global, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam saja. Saat prospek harga mulai membaik dan beberapa kalangan sudah mengonfirmasikan bahwa perbaikan harga ini masih akan berlanjut, mengawali tahun ini, Presiden Joko Widodo mengambil langkah yang cukup mengejutkan pasar dengan merelaksasi aturan ekspor mineral.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia. Izin ini diberikan agar penambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga, yang tak dilakukan sejak 11 Januari lalu.
Pemerintah terus berupaya memacu program hilirisasi industri pertambangan melalui pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini dalam upaya mencapai sasaran pembangunan industri non-migas pada 2017 yang ditargetkan tumbuh 5,5 persen.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017). Aturan ini membuka peluang bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengekspor mineral mentah jenis tertentu.