Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengingatkan kepada pengusaha mineral dan batu bara (minerba) untuk membuat smelter jika ingin melakukan kegiatan ekspor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tetap akan menerapkan dua Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin eskpor mineral mentah dan konsentrat selama dua peraturan yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 masih dalam proses gugatan.
PEMERINTAH kini mewajibkan industri hilir menyerap nikel kadar rendah di bawah 1,7% dari total kapasitas produksi fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara idealnya menjadi jalan tengah untuk merangsang tata kelola industri yang efektif.
Penerbitan sejumlah aturan baru dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh perusahaan pertambangan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tim tarif yang dikomandoi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, segera menetapkan tarif bea keluar ekspor mineral dan batubara (batubara) yang baru direlaksasi.