Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mendesak pemerintah untuk menjaga iklim investasi pembangunan smelter yang saat ini sedang berlangsung. Hal itu terkait rencana akan diterbitkanya perubahan ke-4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
PEMERINTAH segera memutuskan arah kebijakan ekspor mineral konsentrat seiring mendekatnya batas waktu yang jatuh pada 11 Januari 2017. Kebijakan itu akan tertuang dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso mengatakan bahwa AP3I yang terdiri dari 23 perusahaan smelter diantaranya sektor mineral nikel, tembaga, besi, mangan, zircon, timah, dan silica yang sebagian besar berdiri pada kurun waktu tahun 2014 – 2016 telah merealisasikan investasi total mencapai USD20 milyar.
Pemerintah pasang badan untuk meloloskan ekspor mineral mentah jenis konsentrat tembaga pasca 12 Januari 2017. Pemerintah berkeyakinan, pelonggaran ekspor mineral mentah tersebut tidak melanggar Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pelonggaran atau relaksasi ekspor mineral dan batubara (minerba) melalui pengambilan keputusan final hari ini, Selasa (10/1) di kantornya
Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pelonggaran atau relaksasi ekspor mineral dan batubara (minerba) melalui pengambilan keputusan final hari ini, Selasa (10/1) di kantornya
Pemerintah akan mengambil kebijakan final relaksasi ekspor mineral mentah dan kewajiban pembangunan smelter bahan galian tambang di kantor Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. RI 1 dijadwalkan bakal menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait untuk mengambil keputusan atas isu tersebut pada pukul 15.00 WIB nanti.
Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.