Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan keputusan mengenai relaksasi ekspor mineral mentah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas Selasa (10/1).
Para penambang komoditas tembaga bakal bernapas lega. Presiden Joko Widodo memang belum mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan surat tanggal 28 Desember 2016 yang diteken Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, hanya konsentrat tembaga yang bisa mendapatkan relaksasi ekspor.
PT Antam (Persero) Tbk akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Halmahera Timur, Maluku. Untuk membangun smelter ini, Antam menunjuk konsorsium yang berisikan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.
PT Petrokimia Gresik mendukung rencana pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter PT Freeport Indonesia. Pembangunan smelter itu bertujuan mewujudkan kedaulatan pangan nasional, khususnya melalui penyediaan pupuk bersubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perpanjangan ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Sedianya izin ekspor konsentrat itu berakhir pada 11 Januari 2017 nanti. Perpanjangan batas waktu ekspor konsentrat itu tercantum dalam usulan Kementerian ESDM terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merekomendasikan enam jenis ore yang tidak bisa mendapatkan fasilitas relaksasi ekspor di tahun ini. Rekomendasi ini rencananya murni usulan Kementerian ESDM di dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.