Permintaan perpanjangan peraturan pemerintah tentang relaksasi ekspor bahan tambang mentah oleh perusahaan perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik smelter atau pabrik untuk proses mineral tambang di Indonesia ,kepada pemerintah Joko Widodo dalam hal ini Kementerian ESDM sangat rawan dengan dugaan suap menyuap di kementeriannya ESDM
Rencana pemerintah untuk melonggarkan kebijakan ekspor konsentrat mineral atawa ore masih terganjal. Kementerian ESDM menyatakan Tim Perumus Relaksasi Ekspor Mineral yang membahas beleid tersebut hingga kini belum memiliki kesimpulan pasti.
Indonesian Smelter & Mineral Processing Association (ISPA) meminta pemerintah membantu PT Antam (persero) Tbk dalam menyelesaikan masalah bijih nikel kadar rendah yang tak terserap di dalam negeri. Pemberian izin ekspor mineral mentah (ore) itu dinilai merusak tatanan yang sudah berjalan.
HILIRISASI bukan hal baru, karena UU 11/1967 berkaitan dengan pertambangan sudah mendefinisikan pertambangan sebagai kegiatan usaha yang meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Bahkan rezim undang undang ini mengelompokkan beberapa mineral logam kedalam strategis seperti timah, tembaga dan nikel atas dasar penggunaannya untuk industri strategis nasional, kelompok lainnya vital dan non sttrategis dan vital.
Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 mendorong sejumlah dampak positif diantaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan. Karena itu, LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor tersebut wajib dipertahankan.
Sejumlah pengamat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi korupsi dalam relaksasi ekspor bahan tambang mentah. Hal ini setelah adanya permintaan perpanjangan Peraturan Pemerintah dalam relaksasi ekspor bahan tambang mentah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bakal mengatur harga bijih mineral yang tidak boleh diekspor, khususnya untuk nikel berkadar rendah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter menyerap nikel ore kadar rendah dengan tingkat 1,7% sebesar 50% dari kemampuan pengolahan.