Asosiasi Smelter Indonesia mengusulkan, konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia bisa ditawarkan kepada pengusaha swasta untuk mengolahnya lantaran perusahaan tambang itu belum juga membangun fasilitas pemurnian.
Kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 mendorong sejumlah dampak positif diantaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan. Karena itu, LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor tersebut wajib dipertahankan.
Emiten tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan membangun smelter (pabrik pengolahan) baru di Bahodopi di Sulawesi Selatan, dan Pomalaa di Sulawesi Tenggara. Dua lokasi ini merupakan bagian dari 118.435 ha wilayah konsesi perusahaan.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi meminta PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) tetap memprioritaskan bangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Sumbawa Barat, NTT. Saat ini, smelter yang dimiliki Newmont berada di Gresik, Jawa Timur.
Rencana pemerintah memberikan relaksasi ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas, sebuah langkah yang tepat untuk bisa memompa penerimaan negara dari sektor pajak ekspor pertambangan yang bisa digunakan untuk menutupi defisit anggaran pada tahun 2017.
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M. Zainul Majdi berharap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tetap memprioritaskan pembangunan pabrik pengolahan mineral (smelter) di Kabupaten Sumbawa Barat, bukan tawar menawar di tempat lain.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa Anoda Slime (lumpur Anoda) tidak dikenakan bea keluar (BK) pasca 12 Januari 2017.
Emiten pertambangan PT Cita Mineral Investindo Tbk. mengantongi pinjaman dari konsorsium perbankan untuk modal kerja dan refinancing senilai US5 juta, setara Rp5,65 triliun.