Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan jenis mineral apa saja yang bakal mendapat kelonggaran kegiatan ekspor. Pasalnya, tiap komoditas memiliki karakteristik yang berbeda.
Mulai tahun 2017 mendatang, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) 600 megawatt (MW) di Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, akan dimulai dibangun. Diperkirakan nilai investasinya mencapai US$ 725-750 juta atau sekitar Rp 9,7 triliun.
Pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa opsi payung hukum terkait program hilirisasi mineral tambang dalam negeri. Pasalnya, hilirisasi mineral tambang sudah harus terealisasi sejak 12 Januari 2017 melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian menyiapkan industri pendukung proyek pembangkit 35.000 mega watt (MW).
Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengklaim pembangunan pabrik smelter sudah cukup bagus dan terus berjalan. Bahkan ditarget tahun depan sudah bisa mengekspor hasil produksinya. Meski selama ini masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan.
PT Freeport Indonesia (FI) meminta pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak menjadi tahun 2041, untuk memastikan investasi smelter dan bawah tanah. Kontrak karya Freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021.
Pemerintah menjamin jumlah cadangan komoditas mineral di Indonesia masih mencukupi kebutuhan bahan baku industri pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan relaksasi izin ekspor bea keluar mineral olahan kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tak akan mengurangi permintaan atas pendapatan negara. Dia mengatakan bahwa tarif ini akan melihat komponen pembiayaan penerimaan negara