Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum perlu diterbitkan terkait pemberian izin ekspor mineral. Namun, belum bisa dipastikan payung hukum untuk legalitas ekspor tersebut.
Kementerian ESDM telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Pemerintah akan membuka keran ekspor mineral olahan (konsentrat) guna membantu perusahaan tambang yang berproduksi namun kesulitan membangun pabrik smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono untuk segera menyelesaikan status clear and clean (CnC) bagi perusahaan tambang pemegang lisensi izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan akan tetap menjalankan Undang Undang yang berlaku di sektor energi dan Sumberdaya Mineral. Seperti diketahui, saat ini UU Minerba dan UU Migas masuk dalam program legislasi nasional.
Sikap konsisten pemerintah terhadap kebijakan larangan ekspor mineral mentah demi kesinambungan program hilirisasi patut diapresiasi mengingat sejumlah dampak positif yang dapat dipetik dari kebijakan tersebut.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan kebijakan hilirisasi mineral bukan hanya mengincar PT Freeport Indonesia saja, tetapi semua perusahaan tambang mineral.