Kebijakan pemerintah memperketat ekspor mineral mentah justru menarik investasi lebih banyak masuk ke Indonesia. Salah satunya dari China, yang merupakan importir mineral mentah asal Indonesia.
Kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah akan berakhir 11 Januari 2017. Lantas, keputusan apa yang akan diambil pemerintah sebelum batas waktu itu berakhir?
Industri pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri diproyeksikan akan mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Perindustrian komitmen menggenjot industri smelter dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditargetkan untuk mampu menciptakan pertumbuhan sektor industri non migas sebesar 9,1% pada 2025, serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4%. Melihat hal tersebut, pemerintah berharap industri smelter dapat berkontribusi dalam meningkatkan devisa.
Kementerian Perindustrian berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Di samping itu, industri smelter juga dipacu untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa.
Kementerian Perindustrian berupaya meyakinkan pengusaha smelter bahwa pemerintah akan mematuhi UU Minerba tahun No 4 2009 serta aturan terkait yakni PP No 41 tahun 2015 tentang pembangunan sumber daya industri dalam negeri.