Daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi langsung terus meningkat. Pemerintah optimistis peningkatan ketersediaan kawasan industri bisa mempercepat realisasi investasi di sektor manufakturLaporan Global Investment Trends Monitor yang dirilis Badan PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (The United Nations Conference on Trade and Development/ UNCTAD) pada 6 Oktober menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan utama investasi menurut petinggi perusahaan-perusahaan multinasional.
Rencananya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi sinyal akan mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor tambang mentah atau konsentrat hingga 5 tahun ke depan atau sampai 2021.
Pembukaan keran ekspor bijih nikel kadar rendah mendapat tentangan dari sejumlah investor nikel tang telah berhasil membangun smelter di dalam negeri. Sebab, ini membuat ketidakpastian iklim investasi smelter nikel di dalam negeri.
Seminar Mineral Processing 2016 memberikan wawasan ke dalam status program smelter Indonesia. Ada dua posisi yang jelas berlawanan diusulkan oleh industri, A) untuk melanjutkan dengan komitmen yang kuat untuk melarang ekspor bijih mentah atau B) untuk mengubah peraturan untuk memungkinkan / mendorong bijih mentah tertentu dan berkonsentrasi untuk lebih mudah diekspor. Seminar Mining Media & publications diadakan di Jakarta 21-22 September 2016, dan dihadiri oleh sekitar 100 orang.
RTC 2016 – Mineral Processing Conference, telah berlangsung selama 2 hari di The Westin Hotel, September 21-22, 2016 dan telah mendatangkan narasumber dari berbagai kalangan mulai dari pengusaha tambang, pengusaha smelter, asosiasi smelter, penyedia layanan pendukung perusahaan tambang & smelter, sampai pihak pemerintahan.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi untuk ekspor komoditas bijih nikel dengan kadar di bawah 1,8 persen. Namun, pelaku industri pengolahan dan pemurnian (smelter) Nikel menegaskan bahwa bijih nikel dengan kadar di bawah 1,8 persen bisa diturunkan di dalam negeri.
Pemerintah akan memberi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hingga lima tahun guna menunjang pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.