Kementerian Perindustrian berharap ada harmonisasi dalam pelaksanaan program hilirisasi tambang sebagai upaya meningkatkan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menegaskan kewajiban meningkatkan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral di dalam negeri tidak terkait dengan kebijakan relaksasi.
Ketua Indonesian Smelter and Mineral Processing Association (ISPA) R. Sukhyar menilai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Aneka Tambang seharusnya menjadi pimpinan dalam menjalankan peraturan perundang undangan, khususnya pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danm Batubara (UU Minerba).
Ketua Asosiasi Smelter dan Pengolahan Mineral Indonesia Raden Sukhyar mengatakan listrik menjadi hambatan utama pengusaha dalam membangun smelter. "Masalah energi listrik yang paling berat," kata dia di Tjiikini Lima, Jakarta, Minggu, 25 September 2016.
PT Freeport Indonesia (PTFI) menurut Publish What You Pay (PWYP) Indonesia masih akan menunda pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Alasannya tidak lain karena belum adanya kepastian perpanjangan kontrak yang akan habis pada 2021.
Meski sudah diberi waktu hingga 8 tahun, rupanya masih banyak perusahaan yang belum juga membangun pabrik pengolahan mineral (smelter). Termasuk salah satunya PT Freeport Indonesia.
Pergerakan harga tembaga kontrak Desember 2016 terpantau berbalik menguat pada perdagangan siang ini, sejalan dengan kembali melemahnya dolar Amerika Serikat.
Chief Executive Officer of Indonesian Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Megain Widjaja mengatakan, saat ini industri timah tanah air sedang dihadapkan dengan berbagai tantangan, baik dari dalam atau pun dari luar negeri.