Nasib 30.000 karyawan PT Freeport Indonesia tergantung keputusan pemerintah terkait perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Pelarangan ekspor konsentrat di awal 2017 membuat 60 persen karyawan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berhenti bekerja.
PT Antam (Persero) mendukung rencana relaksasi ekspor (mengizinkan kembali) mineral secara terbatas yang digagas Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoptimalkan nilai tambah hilirisasi bijih mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono akan meninjau pengajuan relaksasi mineral mentah yang diajukan oleh perusahaan tambang milik BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Antam).
Pemerintah berencana untuk melakukan relaksasi izin ekspor mineral hasil olahan atau konsentrat untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun. Hanya, industri dalam negeri menanggapi beragam terkait rencana tersebut
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan resmi membuka lagi kran izin ekspor konsentrat mineral Indonesia ke luar negeri. Alasannya, itu dilakukan untuk mendorong investasi pengusaha tambang yang tergabung dalam kontrak karya meningkat.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) kecewa dengan sikap pemerintah yang mudah ditekan oleh Harita Group dan PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) Tbk, menyusul rencana relaksasi izin ekspor mineral.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi ekspor konsentrat pada tahun 2017.