Sebanyak 21 perusahaan pemurnian mineral atau perusahaan smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah untuk melonggarkan ekspor mineral mentah (ore).
Asosiasi industri smelter menyatakan relaksasi UU Minerba merugikan mayoritas investor demi keuntungan sebagian kecil investor di sektor industri pertambangan.
Kebijakan relaksasi ekspor biji mineral atau ore menyebabkan multiplayer efek negatif kepada negara Indonesia. Kebijakan tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia dalam menjaga dan menegakkan konsistensi hukum, bahkan terkesan ‘menelanjangi’ Presiden Jokowi.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menilai relaksasi ekspor bijih/ore mineral yang tengah diwacanakan pemerintah sangat bertentangan dengan komitmen UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyebutkan, pemerintah bisa menjalankan beberapa upaya untuk tetap mendorong industri pertambangan dalam negeri tetap mendapatkan keuntungan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melakukan relaksasi ekspor mineral mentah atau konsentrat. Dalam aturannya, perusahaan tambang dalam negeri tidak diizinkan lagi ekspor konsentrat mentah di 2017 mendatang. Mereka harus melakukan pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso mengatakan, kondisi perekonomian global dan domestik belum sepenuhnya membaik. Situasi dan dinamika perekonomian masih terus berkembang seperti optimisme pemerintah mematok angka pertumbuhan ekonomi 5,3% ditahun 2017 yang berarti lebih optimis ketimbang target tahun 2016 yang sebesar 5,2%.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan relaksasi ekspor mineral olahan atau konsentrat di tahun 2017. Pasalnya, kebijakan relaksasi ekspor ini dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba.