PT Freeport Indonesia mendapat izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Izin ini diberikan berdasarkan rekomendasi persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 9 Agustus 2016.
Komisi VII DPR RI akan mengusulkan perubahan skema kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Hal ini akan menjadi salah satu pembahasan pokok dalam merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan, Indonesia bakal memiliki pusat logistik timah pertama pada Oktober 2016.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono hari ini, Kamis (18/8) mengumpulkan mantan Direktur Jenderal Minerba.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penerbitan rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia disetujui oleh mantan menteri Sudirman Said.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan tidak mau berlama-lama menjabat Plt Menteri ESDM yang menggantikan Arcandra Tahar lantaran berstatus kewarganegaraan ganda.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali keputusan atau kebijakan apa saja yang telah diambil Arcandra Tahar ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 20 hari.