Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto me¬nyesalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin ekspor mineral mentah (konsen¬trat). Menurutnya, pemerintah terlalu memanjakan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara hendaknya tetap konsisten memberlakukan larangan ekspor mineral mentah dan mineral hasil pengolahan alias konsentrat.
Jaringan Tambang (JATAM) merasa kecewa dengan kebijakan Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang menyetujui perpanjang ijin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017. Kebijakan itu dinilai bukan hanya terjadi tumpang tindih pelanggaran peraturan dan perundang undangan, tapi sebagai wujud potret nyata bagaimana sebuah kebijakan Negara bisa dinegosiasikan oleh korporasi.
Jakarta, EnergiToday-- Meskipun perkembangan terakhir pembangunan fasilitas smelter masih mandek, akhirnya PT Freeport Indonesia mendapatkan rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaganya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM memberikan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dengan kuota 1,4 juta ton untuk periode 10 Agustus 2016-11 Januari 2017.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia belum signifikan. Dengan begitu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dikenakan bea keluar sebesar 5 persen.