PT Freeport Indonesia telah mengajukan izin prinsip kepada Badan Penanaman Modal Jawa Timur untuk melakukan pembangunan smelter (pabrik pemurnian mineral) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) PT Freeport Indonesia, semakin berani mempermainkan Indonesia. Hal itu terbukti dari sikap Freeport yang masih mengabaikan pembangunan smelter. Padahal mereka terkesan memaksa pemerintah Indonesia untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat.
PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan penerbitan izin prinsip untuk investasi pemurnian mineral (smelter) senilai Rp 30 triliun di Gresik, Jawa Timur.
Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasalnya, revisi UU Minerba masih menunggu pembahasan dengan DPR RI.
Pemerintah berniat memberlakukan besaran tarif royalti baru untuk mineral mulai 2017. Langkah ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan sumber daya alam dan pertambangan umum.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti mineral dan batubara pada anggaran 2017 demi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam.