Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku kesulitan untuk mendapatkan data saat melakukan audit smelter timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Mochtar Husein menyebutkan, dari 47 smelter timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau yang aktif atau berproduksi sebanyak 29 smelter dan 18 smelter tidak aktif atu tidak berproduksi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, kapasitas terpasang fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau selama 2013 sampai 2015 rata-rata 21 persen.
Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochtar Husein mencurigai adanya perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum mendapat status Clean and Clear (CnC) melakukan ekspor timah secara ilegal.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menyetop penerbitan izin pembangunan Smelter timah baru seiring dengan produksi Smelter dalam tiga tahun terakhir yang hanya sekitar 21% dari total kapasitas terpasang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, audit fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau jauh dari yang diharapkan. Pasalnya, hasil audit masih belum mampu mengindentifikasi bahan baku industri timah tersebut.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM telah melakukan audit smelter timah sejak November 2015 lalu. Audit ini merupakan keputusan dari rapat antara Kementerian ESDM dengan Kepolisian dan KPK pada November 2015, untuk memberantas penambangan timah ilegal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, penjualan produk timah batangan harus dilakukan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX).