a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

11 Fakta IUPK Freeport Diperpanjang Lagi, Nomor 4 Jangan Diabaikan

11 Fakta IUPK Freeport Diperpanjang Lagi, Nomor 4 Jangan Diabaikan
JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Perpanjangan ini diberikan setelah IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini berakhir pada 30 Juni 2018 lalu.

Perpanjangan IUPK ini dilakukan karena proses perundingan masih berlangsung dan kini memasuki babak final. Berikut fakta menariknya seperti dirangkum Okezone:

1. Perpanjangan IUPK Freeport berlaku hingga 31 Juli 2018

2. Perpanjangan izin usaha telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) Nomor 1872/K20/MEM/2018 merupakan perubahan keempat dari Kepmen Nomor 413/2017.

3. Perpanjangan IUPK mengacu pada target penyelesaian negosiasi Freeport dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang dijadwalkan selesai bulan ini.

4. Perpanjangan IUPK berdasarkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Freeport, dan Inalum. Pasalnya, Freeport Indonesia masih harus menyelesaikan masalah lingkungan hidup dengan KLHK sehingga Inalum meminta Freeport menuntaskan terlebih dahulu sebelum negosiasi selesai.

5. Pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta divestasi 51% saham, sudah mencapai tahap final. Meski begitu, masih terganjal masalah lingkungan hidup sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu

6. Tidak hanya itu, perpanjangan IUPK juga mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

7. Hingga pertengahan Juni 2018 realisasi ekspor konsentrat Freeport mencapai sebesar 460.500 metrik ton. Sedangkan total produksi harian hingga 3 Juli 2018 sebesar 146.896 ton ore per hari dari target awal rata-rata produksi harian bisa mencapai 176.614 ton ore per hari.

8. Selain itu, Freeport juga masih mengantongi jatah volume ekspor konsentrat hingga Februari 2019 mendatang sebesar 1,24 juta metrik ton.

9. Dengan begitu, harapannya pemegang IUPK dapat menjual hasil pengolahan keluar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno optimistis urusan divestasi saham Freeport dengan Inalum bisa selesai bulan ini sesuai dengan target perpanjangan IUPK yang diberikan Kementerian ESDM.

11. Nilai divestasi saham Freeport telah ditentukan antara Pemerintah Indonesia dengan induk Freeport, yakni Freeport McMoran. Meski begitu, Rini tidak menyebut besaran nilai divestasi tersebut. (Nanang Wijayanto)