13 Hari Lagi Tarif Royalti Nikel Jadi Dua Kali Lipat
duniatambang.co.id – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Nomor 2019 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diteken pada 25 November lalu. PP ini akan mulai berlaku per 25 Desember 2019. Pemberlakuan PP ini akan membuat tarif royalti nikel menjadi dua kali lipat dari yang sebelumnya 5% menjadi 10%.
Memanasnya kabar tarif royalti nikel membuat harga saham emiten tambang melesat pada perdagangan Kamis (12/12/2019). Investor semakin unjuk gigi untuk mempertahankan eksistensi pada emiten nikel.
Baca juga: Kurang Dari Dua Pekan, Tarif Royalti Mineral Logam Akan Berubah
Peningkatan tarif royalti ini berpengaruh terhadap harga nikel yang diproyeksikan akan melesat pada 2020. Tujuan lain dari peningkatan tarif royalti ini untuk konsumsi domestik dan menggenjot industri hilirisasi yang sudah di depan mata.
Namun sayang, kebijakan tak selalu berbuah mulus. Kenaikan tarif royalti ini juga membawa pro dan kontra. Kebijakan ini tidak akan membebani smelter yang terintegrasi dengan tambang. Tetapi, tidak semua tambang memiliki kemampuan ekonomi mandiri untuk membangun smelter.
Kenaikan tarif royalti ini yang menjadi dua kali lipat ini membuat penambang memutar otak ekstra. Beban penambang bertambah lantaran beban kewajiban yang semakin meningkat.
Sementara itu, kenaikan royalti merupakan insentif untuk mendorong hilirisasi karena ada penurunan tarif royalti pada produk pengolahan dan pemurnian.