a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

13 Perusahaan Tambang Ogah Ubah Kontrak

13 Perusahaan Tambang Ogah Ubah Kontrak
RIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, dari 34 perusahaan pemegang kontrak karya, tinggal 24 perusahaan yang belum menyepakati dua dari enam poin dalam amandemen kontrak.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, yang terbaru sudah ada 11 perusahaan yang siap menandatangani amandemen kontrak karya.

Sehingga jika nanti berhasil menemukan kesepakatan, jumlah yang belum setuju amandemen menjadi tinggal 13 perusahaan KK. Tapi sayang, belum bisa dipastikan kapan waktu penandatangan tersebut.

"Sementara untuk 13 perusahaan lain termasuk Freeport Indonesia masih keberatan dengan dua poin, yaitu divestasi 51% saham dan ketentuan pajak nail down berubah menjadi prevailing," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/3).

Dari 34 perusahaan kontrak karya, sudah ada 9 perusahaan yang d amandemen. Sementara, saat ini tersisa 24, karena PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak terhitung. Perusahaan ini sudah sepakat berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK) yang poinnya sama dengan amandemen kontrak.

Ada enam poin negosiasi amandemen kontrak yang wajib disepakati. Yakni, penyusutan wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan pemurnian di dalam negeri, divestasi saham serta penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan di dalam negeri.

Bambang mengungkapkan, mengenai 13 perusahaan yang belum sepakat dengan amandemen kontrak sekarang ini, secara kewenangan di tangan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Karena, menkeu memiliki kewenangan, dalam negosiasi setiap tahun harus ada peningkatan terhadap penerimaan negara.

Maka dari itu, konsep penerimaan negara berupa nail down atau pajak tetap harus berubah menjadi prevailing atau ketentuan pajak yang berubah sesuai aturan terbaru. Tapi menurut Bambang, bagi 13 perusahaan kontrak karya generasi I menganggap, selama kontrak belum berakhir seharusnya tidak ada penambahan. "Jadi secara substansi tinggal dua yang dikompromikan dengan Menkeu. Yaitu divestasi dan penerimaan negara," bebernya.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, tim percepatan amandemen kontrak sudah ada dan ia meyakin amandemen bisa diselesaikan. "Masalahnya tinggal keuangan yang ada di Badan Kebijakan Fiskal," cetus Bambang.(ktn)